Perhatian, Bioskop Buka Serentak pada 29 Juli!

Dengan tetap menerapkan protokol kenormaan baru di lingkungan bioskop.

SISIBAIK.ID – Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengatakan akan kembali melakukan kegiatan operasional bioskop mulai Rabu 29 Juli 2020 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia.

Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin mengatakan pengusaha mal perlu waktu hingga tiga minggu lamanya untuk mempersiapkan protokol kesehatan dalam bioskop. GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.

“Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa 7 Juli 2020.

Waktu persiapan tersebut akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal sebagai berikut:

  1. Ppersiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.
  2. Proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.
  3. Komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

Protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh bioskop juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Maksimal penonton bioskop diwajibkan hanya 50 persen.

Dalam SK itu, penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak juga wajib dilakukan, baik oleh karyawan bioskop maupun pengunjung.

Pengelola bioskop wajib menyediakan hand sanitizer. Pengelola juga diminta untuk tidak melayani pengunjung yang datang tidak menggunakan masker.

Tidak hanya bioskop, pada 6-16 Juli 2020, sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan / nonton bareng di ruang terbuka, boleh beroperasional. Pun halnya untuk pelaksanaan pertemuan. Dinas Parekraf DKI Jakarta membolehkan acara pertemuan pada 6-16 Juli.

Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli. Khusus untuk gelanggang renang / kolam renang masih dilarang untuk dibuka.

Sumber: detik.com, merdeka.com