Terbaru! Ini Syarat yang Dibutuhkan untuk Pergi Naik Pesawat

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.

SISIBAIK.ID – PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara menyatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) sudah tidak ada.

Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid.

Adapun untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).

Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

Lebih sederhana

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen, seperti surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Menyusul hal tersebut, traveler kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.

“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelas Muhamad Wasid.

Muhamad Wasid mengatakan PT Angkasa Pura II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman (Safe Airport), bandara yang sehat (Healthy Airport) dan bandara yang higienis (Hygiene Airport) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Adapun pada Sabtu, 18 Juli 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk melihat aktivitas terminal di tengah pandemi COVID-19.

Pada kesempatan itu Budi Karya juga menggelar pertemuan secara virtual dengan para stakeholder penerbangan untuk menyampaikan pentingnya menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan sehat guna membangkitkan sektor penerbangan di tengah pandemi COVID-19.

“Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat menggunakan transportasi udara dengan menciptakan penerbangan yang aman, selamat, nyaman dan sehat,” ujar Budi Karya.

Sumber: cnbcindonesia.com