KPU Blora Batasi Anggaran Kampanye Pilkada 2020

SISIBAIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membatasi anggaran dana kampanye semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada serentak 2020.

Maksimal anggaran yang bisa digunakan Rp15 miliar. Jika paslon melebihi anggaran tersebut, sisanya akan dimasukkan dalam kas negara.

Devisi Hukum KPU Blora Nailina Paramita Najati mengatakan, pembatasan dana kampanye ini agar paslon dalam mengeluarkan dana kampanye tak seenaknya. Agar semua paslon sama. Jangan sampai jika ada salah satu paslon yang anggarannya tak banyak akan terkendala. ‘’Nanti ada laporan dana kampanye,’’ ucap di, di Blora, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2020).

Dia mengatakan, munculnya angka maksimal Rp15 miliar ini dihitung dari berbagai kebutuhan, seperti pengadaan APK, bahan kampanye, kendaraan kampanye, lalu konsumsi untuk kampanye.

“Itu dihitung dari setiap kemungkinan peserta, juga mempertimbangan jumlah pemilih di Blora. Itu hitungan anggarannya standar daerah,’’ ungkap dia.

Pembatasan ini menurut dia, sebagai rambu-rambu setiap paslon bahwa tidak boleh melebihi jumlah anggaran yang disepakati.

Untuk mengetahui pengeluaran dan pemasukan setiap paslon, dalam proses pendaftaran, paslon sudah menyiapkan buku rekening. Awalnya isi setiap rekening itu ada Rp1 juta. Setiap dana yang masuk atau keluar melalui buku rekening ini.

Tim kampanye akan melaporkan penggunaan dana kampanye selama satu bulan. Nanti itu berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). ‘’Tahap pertama pada 31 Oktober 2020,” ujar dia.

Laporan itu, untuk melihat sumbangan dana kampanye yang diperoleh dan digunakan oleh paslon selama satu bulan. Terhitung sejak 26 September 2020.

Kemudian terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilakukan pada 5 Desember nanti, setelah semua paslon usai melakukan kampanye. “Jika anggaran laporan keuangan itu melebihi Rp15 miliar tidak boleh digunakan, harus dimasukkan ke kas negara,’’ ujar dia. (MC Kab. Blora/Teguh)