[Cek Fakta] Rapid Test Dihapus di Seluruh Bandara dan Stasiun Kereta

SisiBaik.ID – Beredar sebuah narasi berantai yang berisi informasi bahwa mulai 1 Februari 2021 rapid test Covid-19 dihapuskan di seluruh bandara dan stasiun kereta api karena harganya yang mahal.

Faktanya, informasi tersebut adalah keliru, sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait dicabutnya persyaratan wajib rapid test Covid-19 di bandara dan stasiun kereta. Merujuk pada situs resmi PT KAI penumpang.kai.id, disebutkan bahwa salah satu persyaratan wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh dan menengah di masa pandemi adalah menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan tes Genose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan pada surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021. Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta juga akan menerapkan sistem baru dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil tes PCR atau test antigen bagi calon penumpang untuk mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC) guna menghindari surat hasil swab test palsu. Aturan perjalanan baru ini wacananya akan berlaku mulai  Februari 2021.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link counter:

https://penumpang.kai.id/promo?id=257