Harga Vaksin Gotong Royong dan Cara Membelinya

SisiBaik.ID – Pelaksanaan program Vaksin Gotong Royong akan dimulai pada Selasa (18/5/2021). Pelaksanaan ini bergeser satu hari dari jadwal yang telah direncanakan pemerintah sebelumnya, yaitu pada Senin (17/5/2021).

Alasan mundur satu hari karena setelah Idul Fitri banyak yang masih menjalani halal bihalal. “Rencananya besok, hanya bergeser satu hari, tidak ditunda. Hari ini kan masih suasana halalbihalal,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma, Bambang Heriyanto, Senin (17/05/2021).

Vaksinasi gotong royong merupakan program vaksinasi yang ditujukan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Bagaimanakah mekanisme pembelian vaksinnya?

Bambang mengatakan, mekanisme pembelian vaksin untuk vaksinasi gotong royong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). “Mekanisme pembelian sudah diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021, melalui badan hukum atau badan usaha,” katanya.

Dalam peraturan tersebut, untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong, maka perlu menyusun rencana kebutuhan berdasarkan jumlah sasaran. Melaporkan jumlah pekerja Badan usaha atau badan hukum wajib melaporkan jumlah orang yang akan mendapatkan vaksinasi gotong royong kepada Menteri. Jumlah yang dimaksud adalah jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain yang terkait dalam keluarga.

Selain pekerja, vaksinasi gotong royong juga dapat diajukan untuk perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.

Laporan jumlah orang tersebut, sedikitnya harus memuat data meliputi: jumlah, nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK). Sama seperti program vaksinasi lainnya, hasil pendataan sasaran penerima vaksinasi gotong royong, nantinya juga akan dimuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Rencananya, terdapat dua vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino. Sementara ini, baru tersedia vaksin produksi Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong. Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, pemerintah telah menetapkan harga dan tarif pelayanannya.

Rinciannya sebagai berikut:
Harga pembelian vaksin Rp 321.660 per dosis.
Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Harga di atas merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi. Akan tetapi, harga ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, tarif pelayanannya sudah termasuk pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan masyarkat/swasta sebanyak 15 persen.

Distribusi vaksin dan alat Pendistribusian vaksin Covid-19, peralatan pendukung dan logistik, dilakuakn melalui penugasan PT Bio Farma (Persero) atas penunjukkan langsung badan usaha oleh pemerintah pusat. Jumlah yang didistribusikan harus sesuai dengan jumlah sasaran yang diajukan. Kemudian, PT Bio Farma (Persero) mendistribsikan vaksin ke fasilitas layanan kesehatan milik masyarakat/swasta.

Maka sebelumnya, badan hukum atau badan usaha yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong perlu bekerja sama dengan layanan kesehatan masyarakat/swasta. Pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini juga perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.