Waspada Kejahatan Siber di Era Transformasi Digital

SisiBaik.ID – Tranformasi digital pada media komunikasi dari konvensional menjadi digital sangat berpengaruh besar pada kondisi sosial masyarakat.

Banyak hal-hal baru yang bermunculan untuk memudahkan masyarakat hidup berdampingan dengan media digital, seperti memudahkan berbisnis dan berbelanja secara digital yang lebih praktis.

Selain manfaat yang dihadirkan, media digital juga berpotensi untuk mendatangakan ancaman atau sering dikatan sebagai Cyber Crime (Kejahatan Siber). Beberapa bentuknya kejahatannya seperti pencurian data dan penyalahgunaan data.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri saat ini sudah mulai menaruh perhatian terhadap keamanan data pengguna media digital yang dinilai banyak menjadi sasaran kejahatan di dunia maya (Cyber Crime) dengan berbagai bentuk.

“Kita dari sudut Cyber DIY yang akan menangani dampak negatif atau penyalahgunaan ruang cyber,” ujar AKP Logos Bintoro, Ditreskrimnus Polda DIY pada acara Diseminasi Konten Positif yang diadakan oleh Dinas Kominfo DIY secara live streaming di kanal youtube PPID Pemda DIY, Rabu (25/8/2021).

Menurut Logos, kejahatan siber banyak merugikan hak orang lain dengan menyebarkan berita palsu (hoax) dan kaitannya dengan penipuan online, yang sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang no. 19 tahun 2016 pada UU ITE pasal 27 dan 28 ayat 1.

“Di ruang siber ini banyak kasus yang terkait dengan masalah penipuan online, UUD No 19 tahun 2016 terkait UU ITE pasal 27 28 ayat 1 yang mana setiap orang dengan sengaja dan melawan hak menyebarkan berita hoax dan menyesatkan merugikan konsumen dalam digital elektronik yang dikenal dengan penipuan online yang biasanya menggunakan media sosial,” jelas Logos.

Contoh kasus kejahatan siber lainnya, lanjut Logos, adalah penghinaan dan pencemaran nama baik yang biasanya dilakukan di media sosial dengan motif untuk menjatuhkan seseorang.

Namun kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cara mediasi sehingga tidak perlu dilanjutkan ke ranah hukum.

Selain itu, ada juga kasus pencurian data yang juga marak terjadi di media sosial dengan melakukan peretasan data masyarakat.  

“Terkait pencurian data, banyak di Facebook dan Instagram para masyarakat yang di hack atau foto profilnya digunakan oleh orang lain untuk melakukan kejahatan, ini di pasal 35 UU ITE terkait masalah pencurian data atau datanya digunakan oleh orang lain,” jelas Logos.

Masyarakat saat ini bisa melaporkan kejadian kejahatan siber melalui situs website Patroli Siber atau langsung menemui polres terdekat dengan membawa persyaratan yang ada.

Jadi ada dua pengaduan, kalau masyarakat menemukan atau mengalami kejahatan di dunia cyber bisa membuka di Patroli Siber, nanti ada panduan terkait yang dilaporkan apa.

“Di situ nanti akan diterima oleh operator di Bareskrim sana dan diteruskan ke dimana kejadian itu terjadi, kalau datang ke kantor polisi terdekat membawa identitas, screenshoot bukti percakapan atau transfer sebagai bukti formilnya dan akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.