Aksi Simpatik Kapolresta Bandung untuk Korban Curanmor

SISIBAIK.ID – Adlina Rahmi,  warga Jalan Cibiuk, Gang Mekar 1, Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tak pernah bermimpi motornya yang hilang setahun lalu bakal kembali. Namun, hari itu, Sabtu, 5 Maret 2022, Adlina begitu kaget luar biasa. Di tengah rinai rintik hujan, tak hanya motornya yang kembali, dia bahkan kedatangan tamu istimewa yakni Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo yang langsung menyerahkan kendaraannya.

“Engga percuma lapor polisi. Padahal saya sudah pasrah karena hilangnya tahun lalu. Tapi alhamdulilah berkat kinerja Polresta Bandung, motor saya kembali lagi,” kata Adlina, seusai menerima motornya.

Dengan berlinang air mata, Adlina menerima kunci secara simbolis. Setelah menunjukkan surat-surat sah kepemilikan kendaraannya, sejurus kemudian, anggota Polresta Bandung segera menurunkan motornya yang diangkut dengan sebuah mobil bak terbuka.  

Pernyataan serupa disampaikan Yusuf Haidar, korban curanmor, warga Kampung Bojongwaru, Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Yusuf Haidar mengapresiasi kinerja Polresta Bandung yang telah mengembalikan kendaraan miliknya.

“Waktu kehilangan bulan Agustus tahun lalu, saya laporan ke Polsek Soreang. Alhamdulilah ditanggapi dengan baik. Hari ini motor saya sudah kembali dan saya sangat-sangat berterima kasih kepada pak Kapolresta Bandung (Kombes Pol Kusworo Wibowo) yang telah mengembalikan kendaraan saya,” kata Yusuf seusai menerima motor honda beat hitam miliknya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengembalian motor milik korban merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Polresta Bandung mengembalikan puluhan unit kendaraan bermotor roda dua kepada korban pencurian.

“Kendaraan yang dikembalikan tersebut hasil dari Operasi Jaran Lodaya 2022 yang sebelumnya dilaksanakan dari 17 hingga 26 Februari 2022 lalu,” kata Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, dari 108 barang bukti yang diamankan, tak semua milik warga Kabupaten Bandung. “Ada TKP curanmor di wilayah lain sehingga kami kembalikan ke polres tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat korban curanmor yang melapor di wilayah kerja Polresta Bandung dihubungi oleh petugas kepolisian untuk proses pengantaran kendaraan. Tidak hanya mengantarkan di wilayah Soreang dan Dayeuhkolot, Polresta Bandung membagi empat tim. Masing-masing tim membawa dua motor ke pemilik aslinya.

“Intinya, kegiatan ini dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atas petunjuk dan bimbingan Kapolda Jabar (Irjen Pol Suntana) dan Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo),” ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi atas keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus curanmor dan pelayanan pengantaran motor ke rumah pemiliknya.

“Pengembalian kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya oleh Polresta Bandung merupakan wujud pelayanan prima sehingga polisi semakin dipercaya masyarakat,” kata Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, selama 10 hari melaksanakan Operasi Jaran Lodayan 2022, Polresta Bandung dan jajaran berhasil menangkap 94 tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). dari tangan para tersangka itu, Petugas menyita 108 motor dan dua mobil.

Para tersangka tersebut diamankan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar Polresta Bandung sejak 17 – 26 Februari 2022 lalu. Operasi Jaran Lodaya 2022 digelar serentak di seluruh polres jajaran Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Modus dari para tersangka ini beragam. Ada yang merusak kunci motor dengan menggunakan astag, memepet saat korban berkendara, dan melakukan kekerasan serta pengancaman kekerasan dengan senjata tajam. Kemudian pelaku merampas motor korban,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Dari 94 tersangka, dua di antaranya penadah. Para pelaku curanmor dijerat Pasat 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan yang melakukakan pencurian dengan kekerasan (curas), para tersangka dijerat ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.