Ini Syarat Sertifikasi Halal Bagi UKM Kuliner

SISIBAIK.ID – Pemerintah sangat serius dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berupaya mensosialisasikan sertifikasi halal ke bebagai kalangan. Termasuk pada kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sektor kuliner. Pada Seminar Online bertajuk “Sertifikasi Halal UMK” yang digelar Perkumpulan Aliansi Kuliner Indonesia (KUL-IND). Kepala Bidang Registrasi Halal BPJPH, Ahmad Sukandar mengatakan pemenuhan kebutuhan makanan halal bagi umat Islam di Indonesia merupakan hak beragama yang wajib dipenuhi.  “Bapak Presiden di acara peluncuran Halal Park 16 April 2019 lalu menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal…

Selanjutnya...