Penting Dicatat, Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

SISIBAIK.ID – Surat izin mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi yang menggunakan kendaraan bermotor. Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.  Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. “Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media beberapa waktu lalu.  SIM memiliki berbagai kategori,…

Selanjutnya...